fbpx

Belajar apa saja, di mana saja, kapan saja, bersama siapa saja, dengan cara apa saja.

Karena pendidikan adalah hak bukan kewajiban, karena belajar adalah sukacita bukan beban.

Ijazah & Legalitas Homeschooling

Apakah pemerintah mengakui homeschooling?
Bagaimana ijazah anak homeschooling?
Bisakah anak homeschooling melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi?

Homeschooling diakui Negara

Kebijakan mengenai pendidikan di Indonesia diatur dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di dalam UU tersebut, disebutkan mengenai keberadaan 3 (tiga) jalur pendidikan yang diakui pemerintah, yaitu: jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal
(pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).

Walaupun UU Sisdiknas tidak menyebutkan secara khusus istilah homeschooling/home education/sekolahrumah, substansi HS/HE adalah pendidikan informal.

Ketentuan mengenai pendidikan informal diatur dalam UU Sisdiknas no 20/2003 pasal 27:
“Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.”

“Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.”

Selain itu, saat ini ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 129/2014 tentang Sekolahrumah.

Anda dapat membaca lebih jelas tentang Permendikbud 129/2014 di sini.

Bagaimana Ijazah Anak Homeschooling?

 Anak-anak homeschooling (jalur pendidikan informal) dapat memperoleh ijazah dengan cara mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Ujian Kesetaraan terdiri atas tiga jenjang, yaitu Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).

Dengan memiliki ijazah Paket C, seorang anak dapat melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi manapun yang diinginkannya. Sudah banyak anak-anak HS/HE yang mengikuti ujian Paket C dan kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta.

Ujian Kesetaraan atau biasa disebut Ujian Paket diselenggarakan di PKBM. Ujian Paket biasanya digunakan oleh anak-anak putus sekolah dan juga anak-anak homeschooling.

PKBM kepanjangannya adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. PKBM adalah sebuah lembaga nonformal (seperti sekolah) tempat diselenggarakannya Ujian Kesetaraan atau Ujian Paket. Lembaga itu biasanya ada di setiap kota. Ada PKBM negeri (milik pemerintah), ada juga PKBM swasta. Jadi seperti sekolah, ada sekolah negeri dan sekolah swasta.

Di mana PKBM tempat ujian Paket yang ada di dekat rumah saya? Apakah PKBM yang saya ikut sah atau abal-abal?

Di Mana PKBM Penyelenggara Ujian di Kota saya?

Untuk mengikuti Ujian Paket, pastikan Anda mendaftar di PKBM yang kredibel dan memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).

Untuk mencari PKBM yang terdekat dengan tempat tinggal Anda dan memiliki nomor NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Anda bisa mengeceknya dengan mengunjungi situs Kemdikbud ini

Jika Anda tidak menemukan PKBM yang kredibel di kota Anda, Anda bisa mendaftar di PKBM kota lain di Indonesia. Konsekuensinya, anak harus pergi ke kota lain tempat  PKBM berada pada saat ujian-ujian yang dibutuhkan.

BELAJAR HOMESCHOOLING