“Mengapa untuk masuk SD dipersyaratkan harus punya ijazah TK?” seorang Ibu mempertanyakan mengenai realitas yang dihadapinya. Bahkan, ada yang mempersyaratkan anak sudah bisa membaca dan menulis sebelum masuk SD.
Praktek mensyaratkan ijazah TK dan yang semacam ini cukup berkembang di masyarakat. Dan masyarakat/orangtua seolah tak berdaya dengan praktek semacam ini.
Padahal, jelas-jelas Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) no. 20/2003 melarang praktek semacam itu. Bahkan menyebutkan dengan eksplisit pelarangan itu:
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanakkanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Nah, pelarangan untuk menjadikan ijazah TK menjadi prasyarat masuk SD itu ada di bagian penjelasan:
Pasal 28
Ayat (1)
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
Jadi,orangtua… ayo diprotes kalau ada aturan semacam itu.. Beritahu pihak SD bahwa aturan semacam itu melanggar Undang-undang. Kalau perlu, fotocopy UU Sisdiknas lalu beri tanda khusus pada bagian ini untuk mengingatkan.
Kebijakan-kebijakan dibuat tentu saja untuk mencari kebaikan. Tapi, jangan sampai sebuah kebijakan melanggar aturan hukum, seperti halnya kasus syarat masuk SD ini.
Kalau butuh UU Sisdiknas lengkap dapat didownload di SINI.
18 thoughts on “Syarat masuk SD harus punya ijazah TK?”
terima kasih Mas Aar. seorang teman juga mengeluh soal itu.
menurut saya, itu cuma dalih “lepas tanggung jawab” untuk mengajar calistung dari awal.
salam untuk keluarga.
laporkan langsung saja, kita ga tahu sudah berapa banyak calon siswa yang dirugikan gara-gara peraturan sekolah yang melanggar UU tsb.
Terima kasih Pak.. di Lingkungan saya juga berlaku hal itu.. akhirnya ortu selain mensekolahkan anak di TK juga mengikutkan anak les calistung.. kasihan banget.. 🙁
sepertinya tergantung sekolahnya pak Aar, duluuuuu Puspa masuk SD tanpa ijasah TK karena ada tes masuk di SDnya, mungkin berlaku buat sekolah yang malas ngadain tes jadi ngandelin ijasah TK dengan alasan jaman sekarang (di Indonesia) TK mana sih yang gak ngajarin baca-tulis-hitung ??
Kita berpikir positif saja, tidak ada salahnya untuk masuk SD harus melampirkan Ijasah Tk (PAUD).
Hasil penelitian pakar pendidikan, siswa kelas 1 SD hasil belajarnya lebih baik yang pernah TK (PAUD) daripada yang tidak TK/PAUD.
Kita juga harus menghargai guru-guru TK/PAUD, beliau-beliau ini sudah berkorban untuk kuliah minimal S1 karena melaksnakan UU Sisdiknas nO. 20 TH 2003, melaksanakan PP No. 19 Tahun 2005, Melaksanakan UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,.
Setelah mereka berkorban untuk S1 PAUD, mengapa hasil proses pendidikan PAUD (Permendiknas no. 58 Tahun 2009) tidak dihargai ???.
Seharusnya orang tua lebih menyadari, menghargai pengorbanan guru TK/PAUD ini.
100 Tahun (1 abad ) Indonesia merdeka 1945-2045 , maka pada tahun 2045 itu adalah anak-anak manis, imut, yang sekarang yang sedang di PAUD adalah calon para pemimpin Bangsa Indonesia, yang kita cintai ini.
Bravo guru PAUD/TK/RA….
Tentu saja karya para guru PAUD & TK dihargai. Mereka membantu mendidik anak2. Mereka layak digaji dan diapresiasi karena kerja profesional mereka.
Yang salah dan patut dikritik adalah ketika menjadikan ijazah PAUD/TK sebagai kewajiban dan prasyarat masuk SD karena itu melanggar UU. Juga, kebiasaan menjadi ujian membaca dan menulis sebagai syarat masuk SD. Sebab, belajar membaca/menulis itu bukan porsi pendidikan di PAUD/TK.
Setuju dgn Mas Aar… Memang betul itu. Menghargai guru TK bukan dgn cara bikin aturan seenak udelnya. Negara ini adalah negara hukum. Kalau sudah ada hukum yang mengatur, nggak usah repot-repot buat hukum sendirilah. Kan guru-guru harus mengajarkan baca tulis ke anak didiknya, masak nggak bisa baca UU yang jelas ? Kalau minta penghargaan jangan jadi guru. Saya juga guru. Dan saya tidak minta dihargai model begituan. Paling-paling yang saya minta cuma penghargaan gajian saja. Dah cukuplah itu. Prasangka baik tapi membudayakan buta hukum, ya percuma. Besok saya insya Alloh menyekolahkan anak saya ke SD, meskipun punya ijazah TK akan saya coba tidak akan saya berikan. Kalau besok ada SD yang nekad melarang anak saya…. gampang, kan ada UU Sisdiknas ? Kalau masih berkeras melarang juga….gampang, saya pasti gampar si Kepsek habis perkara ! Bravo guru cerdas !!!
Mas, aku mo tanya… Apa ada aturan dr diknas yg mengatur bahwa ijazah lulus dr taman kanak kanak hanya bs di berikan apa bila anak berumur 6 tahun atau lebih. Masalahnya anak saya kurang 1 bulan untuk mendapat kan ijasah tersebut dan menutut kepala sekolah yg bersangkutan tidak bs mendapat ijasah karena umurnya kurang dr 6 tahun….
mas aar kok baru nongol dikerjaan ga nonggol lg pd ngomongin mas aar
Siang Mas Aar,
Ada banyak Tk yang mengeluarkan ijazah, tujuannya sih utk fun saja. Krn mrk ada prosesi wisuda.
Disini kan sudah jelas kalau fungsi ijazah itu hanya utk kenang2an saja, sayangnya dari pihak diknas justru meminta uang utk setiap lembar ijazah yg dikeluarkan sekolah.
Malah2 terang2an menyatakan kl ijazah tsb harus dibubuhi tanda tgn UPTD, dan 1 tanda tangan Rp.10.000,-
Ini ngga benar kan? Tapi bgm lembaganya saja ngga benar, otomatis sekolah2 juga ngga mengikuti. Atau mungkin sekolah beranggapan, ijazah itu wajib, krn wajib dibubuhi tanda tangan UPTD diknas.
siang Mas Aar dan mba. Lala,
maaf nih mau tanya: sebaiknya anak diajarkan baca tulis dan menghitung mulai usia berapa yah?
saya lihat disekitar lingkungan rumah saya, untuk pendidikan informal setingkat BKB dan PAUD saja sudah diberi pelajaran calistung, padahal usia muridnya dibawah 3 thn.
mohon pencerahannya, trimakasih
Sebenernya praktek wajib memiliki ijasah/raport tk sebagai kelengkapan wajib untuk masuk sd sudah terjadi bertahun-tahun di banyak sd swasta terutama dikota besar.
Sayangnya terjadi pembiaran yang berlarut-larut, kesalahannya terjadi di dua pihak.
1.Diknas yang tidak melakukan pengawasan (padahal praktek diatas sudah umum dan tidak ditutupi lagi)
2. Dari sisi orang tua kita tidak berani melaporkan karena banyak orang tua yang takut jika mempertanyakan kita takut sd tsb menolak anak kita.
To be honest, akan sulit memaksakan diknas untuk melakukan pengawasan kepada seluruh sd. Karena seperti yang kita tahu seluruh departmen pemerintahan di jaman sekarang kinerjanya sangat-sangat tidak bisa diandalkan. Jadi bersisa tinggal pengawasan dari tiap individu/ortu. Yang dibutuhkan adalah sebuah kekompakan di tiap ortu untuk menolak bersama-sama konsep syarat ijazah tk untuk masuk sd atau konsep tes masuk (apapun bentuknya, calistung dll).
Disaat tidak ada kesadaran dan gerakan kolektif dari kita sendiri sampai kiamat pun ini akan menjadi sebuah wacana.
Kalau tidak mulai sekarang mau kapan lagi hak kita di injak2 oleh sd2 swasta ituhehe. Sudah bayarnya mahal, malah kita dipersulit. Padahal konsumennya kita semua. Anehkan?
Saya sendiri termasuk orang tua yang tidak menyekolahkan anak balita saya di TK. Ini karena saya melihat banyak sekolah formal TK yang mengajarkan muridnya calistung. Mengapa masa kecil mereka direnggut untuk kebanggaan orang tua yang melihat anak balitanya jago calistung. Padahal, TK kepanjangannya Taman Kanak Kanak. Taman adalah tempat bermain yang menyenangkan. Bukan tempat belajar calistung yang membosankan. Karena itu, saya memutuskan untuk tidak menyekolahkan anak saya di TK. Biarlah keluarga menjadi taman bagi kanak-kanak kami. Soal calistung itu bisa dibudayakan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, orang tua yang hobi baca, otomatis anaknya suka baca. Percuma jago baca tapi nggak ada passion pada bacaan. Bukankah anak akan meniru dari lingkungan terdekatnya? Kalau nantinya dia kesulitan masuk SD, ya sudahlah, biarlah tetap keluarga yang menjadi sekolah dasarnya. *eh, kok malah curhat* salam
memang ada benarnya pak,,,,! pra sekolah bukan utk belajar menulis dan membaca…tetapi untuk melatih mental anak. jadi tidak ada salahnya juga jika ijazah TK dilampirkan……
klo blh tau penjelasannya itu dapat dari mana???saya cari pennjelasannya tidak ada yang berbunyi “Pasal 28
Ayat (1)
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.”
Ada di bagian Penjelasa UU Sisdiknas
MANG AAR, MASIH ADAKAH BUKUNYA BISAKAH SAYA MEMBELI LGS SEBAB SDH TIDAK ADA BUKU TERSEBUT DI TOKO YAITU Buku yang telah diterbitkan “Homeschooling Lompatan Cara Belajar” (Elex Media, 2007), “Warna-warni Homeschooling” (Elex Media, 2008).
Buku yang ada tinggal “Apa itu Homeschooling” terbitan Panda Media. Untuk pemesanan silakan kontak ke support@RumahInspirasi.com
Buku yang lain sudah tidak diproduksi lagi.