fbpx

Refleksi homeschooling 2011 (Bagian 2)

Pada bagian pertama refleksi homeschooling 2011, aku membahaskan tentang aspek sosial dari homeschooling; khususnya mengenai proses edukasi masyarakat mengenai homeschooling.

Pada bagian kedua ini, aku ingin membahaskan tentang hubungan homeschooling dengan negara, yaitu mengenai aspek legalitas dan peraturan yang terkait dengan homeschooling.

(Disclaimer: aku bukan praktisi hukum. Catatan ini bukan merupakan analisis hukum yang dilakukan secara profesional. Tetapi hanya opini pribadi dari seorang praktisi homeschooling.)

Ujian Kesetaraan & Umbrella School yang Belum Jelas

Dari sisi legalitas, dasar pijakan untuk homeschooling adalah UU No. 20/2003 tentang “Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 tentang pendidikan informal; yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) no. 17/2010 tentang “Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 116 & 117 (Penyelenggaraan Pendidikan Informal).

Dari sisi legalitas, eksistensi homeschooling (pendidikan informal) tak ada masalah hingga akhir tahun 2011. Eksistensi homeschooling baru terancam jika pendidikan informal dihapuskan, yang berarti mengubah peraturan, baik yang ada dalam Peraturan Pemerintah maupun peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Sisdiknas.

Kalau keluarga homeschooling tak mementingkan ijazah, maka masalah legalitas ini selesai.

“Problem” yang berkaitan dengan legalitas baru muncul ketika membutuhkan ijazah. Mekanismenya sudah ada dan selama ini sudah berjalan (walaupun banyak problem di sana-sini). Di tahun 2011, muncul problem tambahan dalam proses ujian anak-anak homeschooling.

Problem untuk ujian kesetaraan bagi anak-anak homeschooling berada di 2 tingkat; yaitu aturan dan praktek di lapangan.

 

Problem Pada Sisi Aturan

Ada 2 payung besar untuk Ujian Kesetaraan yaitu UU 20/2003 tentang Sisdiknas dan PP 17/2010. Aturan di pasal PP 17/2010 pasal 117 dengan jelas menyatakan bahwa “hasil pendidikan informal dapat dihargai setara dengan nonformal & formal setelah melalui uji kesetaraan…”

Problemnya adalah belum ada peraturan yang lebih bawah, yaitu Peraturan Menteri (Permen) untuk menjelaskan prosedur ujian kesetaraan untuk anak-anak informal. Karena belum ada Permen Ujian Kesetaraan untuk Informal, maka anak homeschooling harus mengikuti ujian melalui jalur pendidikan non-formal.

Aturan tentang Ujian Kesetaraan melalui pendidikan non-formal diatur melalui Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) yang berubah setiap tahun. Permendiknas tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Paket A, B, C adalah Permen no. 21/2011. Peraturan ini kemudian diturunkan dalam bentuk lebih operasional lagi oleh BSNP dalam “Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Program Paket (POS UNPP) A, B, C“.

Nah, problemnya di tataran Permen dan POS UNPP itu.

  • dalam Permen pasal 3 mengenai peserta UNPP, tidak disebutkan peserta pendidikan informal.
  • adanya aturan syarat rapor 3 semester dari lembaga non-formal.
  • syarat IQ>130 jika peserta ujian usianya lebih muda daripada yang dipersyaratkan

Problem aturan berikutnya adalah keluarnya surat dari Dirjen Pendidikan Dasar yang tertanggal 29 Juli 2011 yang menyatakan bahwa peserta ujian Paket B (tingkat SMP) syaratnya adalah usia 18 tahun atau sudah menikah.

 

Problem Dalam Praktek Lapangan
Problem praktek lapangan dari aturan-aturan mengenai ujian persamaan ini banyak, antara lain:

  • Kualitas penyelenggaraan ujian persamaan yang sangat buruk sering dikeluhkan banyak anak homeschooling yang mengikuti ujian persamaan. Pemberian contekan oleh panitia, penilaian ujian yang tidak obyektif, jadwal-jadwal terkait ujian & ijazah yang tidak jelas, dll.
  • Biaya ujian persamaan yang tidak jelas mengakibatkan adanya biaya-biaya siluman. Proses ujian yang seharusnya gratis atau dengan biaya yang sangat murah (di bawah 100 ribu), menjadi ratusan ribu hingga jutaan akibat pungli dari pejabat diknas dan ambil untung yang tak wajar dari pebisnis ujian.
  • Untuk menghindari jerat hukum, banyak pebisnis nonformal yang membuat paket ujian+belajar berharga jutaan dengan menyatakan bahwa biaya ujian adalah gratis. Peserta yang hanya membutuhkan ujian tetap diharuskan membayar dengan biaya yang sama.
  • Akibat syarat rapor 3 semester dari lembaga nonformal, ada biaya tambahan yg jumlahnya tak sedikit (ratusan ribu hingga jutaan rupiah) untuk mendaftar ke PKBM & lembaga yg mengatasnamakan homeschooling. Hal ini membuka peluang bisnis pendidikan yang tidak sehat dan merusak lingkungan pendidikan Indonesia pada umumnya.
  • Ketidakberpihakan pemerintah pada keluarga yg menyelenggarakan pendidikan mandiri; tak memberikan sarana bagi keluarga untuk mendapatkan proses ujian kesetaraan secara langsung.

 

CATATAN:

  • Peraturan pemerintah yang berubah-ubah kelihatannya masih belum berpihak pada para praktisi homeschooling. Bagi para praktisi unschooling yang tak mempedulikan ijazah, aturan-aturan ini tak berpengaruh dalam proses homeschooling.
  • Bagi praktisi homeschooling yang tetap menginginkan ijazah untuk anak-anaknya, peraturan pemerintah yang ada tahun 2011 ini sangat mengganggu. Proses mendapatkan ijazah melalui ujian Paket A/B/C tetap dapat dilakukan, tetapi ada penambahan biaya karena harus terdaftar dulu di lembaga non-formal sejak 3 semester terakhir.
  • Jika praktisi homeschooling “kesal” dengan peraturan pemerintah yang berubah-ubah dan tidak kondusif, praktisi homeschooling dapat mempertimbangkan untuk mengambil ujian Cambridge. Prosesnya transparan dan jelas, tidak ada prasyarat usia untuk mengikuti ujian. Hanya saja, perlu disiapkan kemampuan anak sekaligus biaya yang lebih mahal.
  • Harapan terbesar adalah keberpihakan pemerintah pada pendidikan informal. Alih-alih mengarahkan anak informal ke pendidikan formal, pemerintah seharusnya justru memberikan penguatan pada pendidikan informal dan nonformal. Kalau semua pendidikan diarahkan ke formal, maka yang terjadi adalah model pendidikan yang monolitik (tunggal) yang akan menutup berbagai inisiatif inovasi pendidikan dari masyarakat yang selama ini dilakukan melaluii pendidikan informal dan nonformal.

2 thoughts on “Refleksi homeschooling 2011 (Bagian 2)”

  1. haloo mas AAr dan mbak Lala , Disini belum disebutkan trik HE dalam mengikuti UN melalui umbrella school. barangkalai ada pengalaman Yudis? selain itu apakah lulusan kejar paket tidak didiskriminasi oleh PTN ? adakah pengalaman2 ortu HE dlm hal ini, lain kali kalau ada pembahasan lebih lanjut, kayaknya hal ini bakal ditunggu oleh kita2. Matur tengkyu

  2. Sangat Mendukung. perhatian Pemerintah di sektor pendidikan baru sampai alokasi anggaran, itupun sebatas kuantitas, penggunaan dana pendidikan sebagian besar tidak menyentuh substansi kualitas pendidikan.dengan sistem pendidikan formal seperti sekarang,Pemerintah baru berhasil mencetak ijazah (hanya sedikit yg bisa benar2 bagus), bukan lulusan yang punya kompetensi kerja.sehingga muncullah istilah pengangguran intelektual (mohon maaf, sy lbih Stuju pengangguran berijazah), yg akhirnya menyalahkan sedikitnya lapangan kerja (padahal Rizki Allah maha luas). Slain bisa lebih bagus, keberadaan Homescholling diharapkan menstimulasi perbaikan kualitas pendidikan formal yg ada.
    Blog yang sangat bagus & bermanfaat.
    Salam kenal heruhermawan@yahoo.com.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.