Beberapa waktu terakhir ini, di media sosial beredar draft rancangan perubahan UU Sisdiknas. Yang memicu keresahan adalah usulan perubahan UU Sisdiknas di pasal 7, ayat 2:
Bunyi pasal 7 ayat 2 yang awal/orisinal:
Di tautan ini ada Rancangan perubahan UU Sisdiknas yang lengkap dan dapat diunduh.
Aku ingin membuat tanggapan tentang hal ini sebagai warga negara dan praktisi homeschooling. Sebagai disclaimer, ini adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili keluarga homeschooling atau kelompok apapun.
***
Penyempitan Dari Pendidikan ke Sekolah
Menurutku, sumber keresahan di dalam rancanga perubahan UU Sisdiknas adalah pergeseran kata dari kewajiban “menyelenggarakan pendidikan” menjadi “menyekolahkan”.
Usulan perubahan UU Sisdiknas itu bukan sekedar perkara sepele, tetapi bisa memiliki implikasi yang luas. Mengapa?
Karena terjadi penyempitan dari pendidikan (education) ke sekolah (school). Sekolah adalah SALAH SATU bentuk pelaksanaan pendidikan yang berwujud lembaga dengan segala atribut yang melekat bersamanya, seperti bangunan fisik, proses belajar dan materi belajar yang diatur secara ketat melalui kurikulum. Dalam konteks Indonesia, sekolah adalah bentuk lembaga pendidikan yang diregulasi secara ketat melalui berbagai standar-standar yang telah ditetapkan.
Padahal, UU Sistem Pendidikan Nasional Indonesia membuka seluas-luasnya peluang model pendidikan di luar sekolah. Sekolah hanya salah satu dari 3 jalur pendidikan yang diakui dalam sistem pendidikan nasional. Di luar sekolah (pendidikan formal), masih ada dua jalur pendidikan yang lain, yaitu: jalur pendidikan non-formal dan informal.
Mewajibkan orangtua menyekolahkan anak mereduksi dan menyempitkan makna pendidikan, serta membatasi moda (bentuk) pendidikan yang dapat digunakan untuk memperoleh pendidikan dasar.
***
Hanya Sekolah yang Diperbolehkan?
Bahasa hukum adalah bahasa yang ketat dan maknanya (semantik) sangat dipengaruhi diksi (pilihan kata), frasa dan hubungan-hubungan yang membentuk kalimat.
Dengan menggunakan frasa “menyekolahkan anak”, peluang untuk membatasi model-model pendidikan di luar sekolah formal akan sangat besar peluangnya. Apalagi, di Indonesia ini kan aparat pemerintah paling suka mengedepankan keinginannya mengontrol, tanpa menyeimbangkan dengan kemampuannya melayani warga negaranya.
Lalu bagaimana nasib pendidikan yang tak berbentuk sekolah (materi, proses, sarana) dan tak mengikuti standar-standar sekolah yang ditetapkan Diknas? Apakah mereka menjadi illegal? Apakah orangtua yang tak mengirimkan anaknya bersekolah akan dikriminalisasi oleh negara?
- Bagaimana nasib anak-anak jalanan (anjal) yang tak bersekolah? Apakah mereka mau ditangkapi dan dipaksa bersekolah? Apakah pemerintah sudah menyediakan sarana pendidikan yang mencukupi untuk mereka? Selama ini anak-anak ini tak bersekolah dan sebagian mereka belajar dengan model-model alternatif di rumah singgah dan sebagainya.
- Bagaimana nasib pendidikan pendidikan alternatif seperti Sokola Rimba dan sejenisnya?
- Bagaimana nasib pesekolahrumah yang tak mengirimkan anaknya ke sekolah (lembaga eksternal) tetapi mendidik sendiri anak-anaknya?
- Bagaimana nasib warga negara yang mendidik sendiri anaknya, misalnya: seniman, pengrajin, pemuka agama, dan lain-lain?
***
Siapa yang diuntungkan dan dirugikan?
Yang paling diuntungkan dari perubahan UU Sisdiknas pada pasal ini adalah penguasa yang terpenuhi nafsu mengontrol warganya. Mengontrol itu lebih mudah daripada melayani dan memfasilitasi, apalagi memberdayakan masyarakat yang akan membuat mereka kritis dan merepotkan penguasa.
Dengan mengontrol warga, pejabat merasa sebagai penguasa yang memiliki hak untuk menentukan nasib orang lain. It’s like a game of playing God, yang memang menggoda hati bagi manusia.
Kelompok kedua yang diuntungkan adalah lembaga-lembaga sekolah dan lembaga non-formal yang seperti sekolah (PKBM, dll). Kalau anak-anak homeschooling dilarang, maka lembaga seperti sekolah itulah yang akan bersorak.
Yang dirugikan dari kebijakan ini adalah lembaga-lembaga pendidikan alternatif seperti Sokola Rimba, sekolah anak jalanan, dan para keluarga yang mendidik anak-anaknya dengan pola yang berbeda dari sekolah.
Yang dirugikan yang lain adalah anak-anak yang berada di sektor informal, yang tak tertampung oleh lembaga sekolah dan tidak cocok dengan sekolah.
Juga, yang dirugikan adalah keluarga-keluarga home education (homeschooling) yang bisa menjadi korban dan dikriminalisasi gara-gara pasal ini.
***
Usulan Konkret Perubahan UU Sisdiknas
Jika memang ada perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional, usulanku untuk pasal 7 adalah tetap dengan formulasi yang ada di UU yang lama (jangan diubah).
***
Perkembangan di Lapangan
- Perubahan ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2010-2014 yang menjadi acuan kerja pembahasan UU bagi DPR dan pemerintah. Jadi kalau ada yang sempat khawatir, itu hal yang wajar.
- Tetapi, dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas 2013 tak ada agenda pembahasan tentang Perubahan UU no 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tahun 2014 kemungkinannya sangat kecil untuk dibahas karena tahun 2014 adalah tahun politik yang banyak berisi jadwal politik seperti pemilu legislatif (April), pemilu presiden (Juli), pelantikan anggota DPR (Juli-Okt).
- Keadaan ini dikonfirmasi oleh Kreshna Aditya, aktivis Bincang Edukasi, yang mendapatkan informasi dari anggota DPR komisi X bahwa tak ada agenda pembahasan Perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional. Seorang sahabat yang berada di pemerintahan dan tahu mengenai proses legislasi juga mengkonfirmasi bahwa perubahan ini sudah masuk kotak alias tak akan dibahas.
***
SIMPULAN
Bagi keluarga yang menjadi praktisi pendidikan rumah, menurutku pesan penting dari yang perlu ditangkap dari dinamika ini adalah:
- UU Sistem Pendidikan Nasional BELUM BERUBAH dalam waktu dekat ini (hingga 2014). Jadi, aturan lama ini yang masih menjadi pegangan dan landasan hukum.
- Dengan demikian, mendidik sendiri anak seperti yang dilakukan dalam pendidikan rumah/sekolahrumah LEGAL dan tak masalah. Jika ada pihak-pihak yang mengancam bahwa homeschooling adalah liar dan menakut-nakuti bahwa pesekolahrumah harus bersekolah, maka itu tidak benar.
- Sudah saatnya para pesekolahrumah memikirkan proses advokasi untuk memperjuangkan eksistensi pendidikan informal agar bisa lebih berkontribusi dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Demikian analisis pribadiku. Kalau ada koreksi, tambahan atau pendapat lain mengenai rancangan perubahan UU Sisdiknas, dipersilakan untuk berkomentar di bawah ini.
4 thoughts on “Menolak perubahan rancangan UU Sisdiknas”
saya bantu menggalang dukungan jika diperlukan.. 🙂 in SYAA ALLAH
setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan kok mesthi ditanggapi kurang bagus, bok yo oo memberi kesempatan pemerintah untuk mengambil kebijakan, mengapa diambil kebijakan itu mesthi ada alasannya. Jangan hanya dipandang dari satu sisi atau satu kepentingan saja. Kapan negara ini akan maju…. , setiap mau kebijakan mesthi ditolak…
Persetujuan dan penolakan tentu karena ada alasan. Silakan disimak baik-baik alasannya.
Anak saya sudah berkali-kali masuk sekolah yang kami anggap terbaik di kota kami, tapi ujung-ujungnya, anak saya menolak sekolah. Dia seorang seniman, lebih suka menulis novel-novelnya, melukis dan belajar musik (piano dan biola). Di sekolah dia tak bisa mendapat pelajaran-pelajaran yang mendukung potensinya, sebanyak yang ia mau. Di sekolah ia mempelajari matematika yang tidak kongkrit, IPA teoretis, IPS teoritis. Pelajaran Bahasa Indonesia sebatas mengoreksi kalimat, bukan sastra, sesuatu yang lebih dia sukai. Saya menolak sikap otoritarian semacam ini. Sesuatu yang tak layak dipertahankan untuk sebuah negara yang ingin unggul SDM. Lagi pula, pasal tersebut mengingkari kemajemukan Indonesia. Banyak komunitas adat yang memiliki metode pendidikan sendiri untuk anak-anaknya. Pemaksaan melalui undang-undang seperti ini, akan menghilangkan keanekaragaman itu, dan secara tidak langsung menghilangkan identitas masyarakat adat. Setiap daerah di Indonesia memiliki kearifan lokal sendiri-sendiri, semestinya, pemerintah membangun negara ini dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah (jakartasentris)
Saya menolak hal-hal seperti ini