Jumat, 24 Januari 2020, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru tentang pendidikan, khususnya berkaitan dengan Perguruan Tinggi. Kebijakan baru itu mengambil tema “Kampus Merdeka”.
Ada 4 kebijakan utama Kampus Merdeka, yaitu:
- Kegiatan non-kuliah bisa jadi SKS
- Pendirian prodi dipermudah
- Akreditasi otomatis diperpanjang
- Proses menjadi PTN BH dipermudah
1. Kemerdekaan Mahasiswa
Kebijakan Mendikbud tentang SKS diberikan untuk meningkatkan fleksibilitas proses belajar mahasiswa dan meningkatkan keterkaitannya dengan dunia nyata.
Beberapa pokok kebijakan terkait hal ini antara lain:
a. SKS yang wajib diambil di prodi adalah sebanyak 5 semester dari total semester (tidak berlaku untuk prodi kesehatan)
b. Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela dapat diambil atau tidak):
~ Dapat mengambil SKS di luar perguruan Tinggi sebanyak 2 semester (setara 40 SKS)
~ Mahasiswa dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 SKS).
c. Praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil dihitung sebagai SKS. Jenis kegiatan dapat dilih dari program yang ditentukan pemerintah atau program yang disetujui rektor. Kegiatan tersebut wajib dibimbing seorang dosen. Kegiatan yang dapat diambil sebanyak 2 semester setara 40 SKS.
2. Pendirian Prodi Dipermudah
PT dengan akreditasi A & B diberi otonomi membuka prodi baru bekerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, instiutusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS.
Prodi baru tersebut bukan kesehatan dan pendidikan.
Prodi baru akan otomatis mendapat akreditasi C. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun.
3. Penyederhanaan proses Reakreditasi
Sebelumnya, semua PT dan prodi wajib melakukan proses akreditasi setiap 5 tahun. Sekarang, akreditasi diperbarui dan diperpanjang otomatis selama 5 tahun.
Peninjauan kembali akreditasi dilakukan jika terdapat indikasi penurunan, misalnya: pengaduan masyarakat, jumlah pendaftar dan lulusan PT/prodi menurun drastis 5 tahun berturut-turut.
4. Kemudahan menjadi PTN Badan Hukum (BH)
Sebelumnya, PTN harus mendapat akreditasi A sebelum dapat menjadi PTN-BH.
Dalam kebijakan baru, persyaratan menjadi BH dipermudah bagi PTN BLU dan satker. Pengajuan untuk menjadi BH bisa dilakukan kapanpun tanpa akreditasi minimum.
1 thought on “Mendikbud Nadiem: 4 Kebijakan Kampus Merdeka”
Pada artikel dari Nadiem Makarim mengenai 4 kebijakan kampus merdeka ini sangat membantu menjelaskan kepada masyarakat apa itu kampus merdeka. Kampus merdeka menurut saya sangat positif untuk mahasiswa karena akan lebih mengerti dan lebih mudah mengekspos apa bidang yang sedang dipelajari.