Cerita menyedihkan dari dunia pendidikan, kisah kesewenang-wenangan ala penguasa zaman dahulu kala. Masa’ gara-gara anaknya homeschooling, orangtua (yang profesinya guru) dimutasi ke bagian administrasi? Terus, begitu ketahuan, kemudian alasan formalnya diganti; tetapi tetap saja dimutasi.
Kalau mutasi benar-benar dilakukan karena alasan homeschooling, setidaknya ada 2 rambu yang dilanggar pejabat itu:
1. Homeschooling (pendidikan berbasis keluarga) adalah legal, sesuai UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; pasal 27 tentang Pendidikan Informal.
“Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.”
2. UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (khususnya pasal 39, ayat 3) memberikan perlindungan terhadap guru terhadap perlakuan tidak adil dan kesewenang-wenangan.
“Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.”
Kisah ini terjadi di Salatiga, Jawa Tengah, diceritakan oleh mbak Amelia Kesuma, seorang guru yang berdedikasi dan sangat mencintai dunia pendidikan.
**
Seorang guru PNS dimutasi karena mengijinkan anak-anaknya keluar dari sekolah dan memilih Homeschool
Tanggal 26 kemarin, kami sering disebut orang-orang di sekitar kami, adalah sekumpulan manusia gila–sharing mengenai kegiatan-kegiatan yang akan kami lakukan untuk anak-anak kami-kenapa gila?, karena anak-anak kami tidak belajar di sekolah melainkan homeschooler.
Semua anak-anak kami DO dari sekolah, dan ada beberapa anak yang asli tidak bersentuhan dengan sekolah. Anak-anak itu dengan keputusan sadarnya, meminta kami untuk mengeluarkan mereka dari sekolah. Sekolah yang membuat mereka merasa kelelahan, kepanasan otaknya, membuat mereka tidak bisa bebas bermain, bebas berpendapat, dan bebas belajar.
Ada anggota baru seorang keluarga dengan tiga orang anak, dua perempuan berusia 9 dan 8 tahun dan satu orang laki-laki berusia 6 tahun. Dua anak perempuan tersebut pernah sekolah dan meminta keluar sekolah setahun yang lalu. Karena ayahnya mengijinkan anaknya untuk tidak bersekolah, konsekuensinya adalah ayah tersebut yang seorang guru PNS dimutasi, tidak diperkenankan mengajar dan dikembalikan di kantor dimana beliau berasal.
Statement yang terlontar sebagai alasan pemindahan ini adalah bapak guru ini dianggap melawan pemerintah dan tidak percaya kepada pemerintah karena ketiga anaknya tidak disekolahkan malah menghomeschoolkan mereka. “Guru kok, anaknya nggak sekolah”
Tidak tahukah mereka bahwa kami justru meringankan beban pemerintah dengan tidak mensubsidi anak-anak kami? Kami orang tua bersedia repot dan belajar lagi untuk dapat memberikan pendidikan yang terbaik untuk anak-anak kami?
Sepertinya orang yang mengeluarkan statement tersebut, belum membaca UU Sisdiknas pasal 26 dan 27—pemerintah sangat perhatian dan mengijinkan kami untuk melakukan homeschool. Bahkan sekarang kami juga bisa menyelenggarakan Ujian Nasional Sekolah Rumah
Banyak anak-anak HS yang sudah kuliah di universitas favorit, dan mereka sangat menikmati belajarnya disana. Ada juga anak HS yang mulai merintis bidang usaha kesukaannya, ada yang belajar bermusik dengan serius. Ada yang sudah menerbitkan buku, seperti M. Izza Ahsin-Dunia Tanpa Sekolah. Mereka bisa berkembang maksimal sesuai potensi yang ada didalam diri mereka.
Homeschooling sudah menyebar bak virus dimana-mana, jadi sebetulnya tidak perlu intimidasi ini. Karena, maaf sungguh sangat memalukan…
(Sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2010/09/27/guru-pns-dimutasi-karena-semua-anaknya-homeschooler/)