Ujian Nasional (UN tingkat SD sederajat dihapus. Sumbernya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013. Nama lengkap PP-nya adalah “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.”
Naskah PP 32/20013 ini bisa diunduh di SINI
Berita tentang hal ini juga sudah dimuat di berbagai media, antara lain:
Penghapusan UN tingkat SD dan sederajat itu bisa dibaca pada pasal 67 ayat 1a. Untuk lebih jelasnya, begini bunyi yang termaktub dalam PP 32/2013 pasal 67 ayat 1 & 1a.
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
(1a) Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
***
Peraturan itu agak mengejutkan. Sebelum ini tak ada wacana serius yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai penghapusan Ujian Nasional tingkat SD. Bahkan, dari berita Detik kemarin (14/5), Mendikbud masih membantah tentang penghapusan Ujian Nasional SD dengan alasan belum dikonvensikan.
Tapi bantahan itu aneh. Bagaimana mungkin menteri membantah Peraturan Pemerintah yang sudah tertulis dan secara jenjang peraturan perundangan berada di atasnya. Jangan-jangan pak Menteri belum membaca PP yang baru? Lho, kalau pak Menteri tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, terus yang membuat draft PP itu siapa?
***
Anyway, terus apa konsekuensinya?
Kita belum tahu bagaimana implementasi dari PP ini karena untuk menjalankan PP ini dibutuhkan aturan yang lebik teknis berupa Peraturan Menteri dan peraturan lain yang berada di bawahnya.
Tapi kalau boleh membayangkan dan memperkirakan, kemungkinan yang akan terjadi adalah seperti ini:
1. Tak ada lagi UN/Unas tingkat SD
Ujian nasional yang berlaku standar, terpusat, dan berskala nasional untuk tingkat SD dan sederajad tak ada lagi mulai tahun 2014.
2. UN SD digantikan Ujian tingkat sekolah
Evaluasi belajar pada SD (K-6) tetap ada, tapi akan dilangsungkan oleh sekolah. Evaluasi kelulusan bukan berdasarkan hasil UN atau campuran UN + Ujian sekolah, tetapi murni berdasarkan ujian sekolah.
3. SD-SMP disatukan?
SD dan SMP adalah pendidikan dasar dan oleh karenanya peralihan dari SD ke SMP (kelas 6 ke kelas 7) sebenarnya hanya merupakan kenaikan kelas.
Problemnya, saat ini lembaga SD dan SMP dipisahkan. Sekolah negeri itu antara SD dan SMP terpisah. Di swasta, kalau sekolahnya punya SD-SMP, mungkin tinggal disatukan. Tapi ada sekolah yang hanya punya SD dan tak punya SMP. Ini terus bagaimana proses teknis pindah/naik kelas ke kelas 7 (SMP)?
Apakah SD akan disatukan dengan SMP?
Atau, kita kembali lagi ke model yang dulu: untuk masuk ke SMP melalui ujian masuk? Kelihatannya sih ini yang paling mungkin.
4. Bagaimana dengan homeschooler & non-formal?
Dengan penghapusan ujian SD, berarti tak ada lagi ijazah Paket A (tingkat SD). Kalau pun masih ada, berarti ijazah Paket A itu dikeluarkan oleh lembaga non-formal (PKBM, SKB, dll). Begitu kah? Kita sama-sama belum tahu.
Terus, berarti Ujian Nasional untuk anak-anak homeschooling nanti berada pada tingkat SMP, donk? Begitu kira-kira kalau membaca PP yang baru ini.
Menurutku ini menarik. Apalagi kalau wajib belajarnya menjadi 12 tahun sehingga anak baru diuji di jenjang SMA. Kalau seperti ini, modelnya jadi mirip sistem Cambridge yang digunakan di lebih 150 negara. Ujian tingkat SD dan SMP bersifat optional (tidak wajib). Ujian sebagai dasar untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi ada di SMA (K-10-K-12), yang dikenal dengan ujian IGCSE/O Level dan A Level (Advanced Level).
Apakah kita akan mengarah ke sana?
***
Mari kita tunggu saja bagaimana pemerintah akan mengatur hal ini. Yang penting, berita saat ini adalah: sekarang sudah tak ada UN SD lagi.
Jadi para murid, guru, dan kepala sekolah tak perlu khawatir dan tak perlu terjebak pada contekan massal sebagaimana yang terjadi pada beberapa kasus di sekolah.
1 thought on “Berita Resmi: Ujian Nasional (UN) SD/MI dihapus”
trimakasih info nya.tolong kami kabari kalo ada peraturan baru ttg HS