Sekarang mari kita bahaskan sedikit tentang sisi legalitas homeschooling di dalam sistem hukum di Indoensia.
Apakah homeschooling di Indonesia diperbolehkan? Bagaimana aturan hukum homeschooling (sekolahrumah)?
Jawabannya: homeschooling di Indonesia legal
Ada aturan hukum yang memayungi homeschooling di Indonesia.
Payung hukum homeschooling ada 2, yaitu: UU Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud SekolahRumah.
UU Sistem Pendidikan Nasional
Dalam UU no 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dikenal 3 jalur pendidikan, yaitu: formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan formal adalah sekolah, jalur nonformal adalah lembaga pendidikan non-sekolah seperti kursus, PKBM, Bimbel, dll; jalur pendidikan informal adalah pendidikan mandiri oleh keluarga dan masyarakat.
Homeschooling (sekolahrumah) masuk dalam jalur pendidikan informal. Jalur pendidikan informal diatur dalam pasal 27 mengenai Pendidikan Informal, yang bunyinya “Pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.”
Menurut pasal tersebut, hasil pendidikan anak di jalur informal bisa disetarakan dengan jalur pendidikan formal (sekolah) melalui ujian kesetaraan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Payung hukum ke-2 adalah Permendikbud no 129/2014 tentang SekolahRumah. Peraturan ini membahas secara khusus tentang sekolahrumah. Jadi, istilah sekolahrumah sudah ada dan dikenal oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
(Baca: Permendikbud tentang SekolahRumah)
Walaupun peraturan ini belum ideal dan membutuhkan perbaikan, peraturan ini sudah menegaskan eksistensi sekolahrumah (homeschooling).
(bersambung)
Salam,
Aar+Lala