“Mengapa untuk masuk SD dipersyaratkan harus punya ijazah TK?” seorang Ibu mempertanyakan mengenai realitas yang dihadapinya. Bahkan, ada yang mempersyaratkan anak sudah bisa membaca dan menulis sebelum masuk SD.
Praktek mensyaratkan ijazah TK dan yang semacam ini cukup berkembang di masyarakat. Dan masyarakat/orangtua seolah tak berdaya dengan praktek semacam ini.
Padahal, jelas-jelas Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) no. 20/2003 melarang praktek semacam itu. Bahkan menyebutkan dengan eksplisit pelarangan itu:
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanakkanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Nah, pelarangan untuk menjadikan ijazah TK menjadi prasyarat masuk SD itu ada di bagian penjelasan:
Pasal 28
Ayat (1)
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
Jadi,orangtua… ayo diprotes kalau ada aturan semacam itu.. Beritahu pihak SD bahwa aturan semacam itu melanggar Undang-undang. Kalau perlu, fotocopy UU Sisdiknas lalu beri tanda khusus pada bagian ini untuk mengingatkan.
Kebijakan-kebijakan dibuat tentu saja untuk mencari kebaikan. Tapi, jangan sampai sebuah kebijakan melanggar aturan hukum, seperti halnya kasus syarat masuk SD ini.
Kalau butuh UU Sisdiknas lengkap dapat didownload di SINI.
terima kasih Mas Aar. seorang teman juga mengeluh soal itu.
menurut saya, itu cuma dalih “lepas tanggung jawab” untuk mengajar calistung dari awal.
salam untuk keluarga.
laporkan langsung saja, kita ga tahu sudah berapa banyak calon siswa yang dirugikan gara-gara peraturan sekolah yang melanggar UU tsb.
Terima kasih Pak.. di Lingkungan saya juga berlaku hal itu.. akhirnya ortu selain mensekolahkan anak di TK juga mengikutkan anak les calistung.. kasihan banget..
sepertinya tergantung sekolahnya pak Aar, duluuuuu Puspa masuk SD tanpa ijasah TK karena ada tes masuk di SDnya, mungkin berlaku buat sekolah yang malas ngadain tes jadi ngandelin ijasah TK dengan alasan jaman sekarang (di Indonesia) TK mana sih yang gak ngajarin baca-tulis-hitung ??
Jeni recently posted..Sekolah adalah..
Kita berpikir positif saja, tidak ada salahnya untuk masuk SD harus melampirkan Ijasah Tk (PAUD).
Hasil penelitian pakar pendidikan, siswa kelas 1 SD hasil belajarnya lebih baik yang pernah TK (PAUD) daripada yang tidak TK/PAUD.
Kita juga harus menghargai guru-guru TK/PAUD, beliau-beliau ini sudah berkorban untuk kuliah minimal S1 karena melaksnakan UU Sisdiknas nO. 20 TH 2003, melaksanakan PP No. 19 Tahun 2005, Melaksanakan UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,.
Setelah mereka berkorban untuk S1 PAUD, mengapa hasil proses pendidikan PAUD (Permendiknas no. 58 Tahun 2009) tidak dihargai ???.
Seharusnya orang tua lebih menyadari, menghargai pengorbanan guru TK/PAUD ini.
100 Tahun (1 abad ) Indonesia merdeka 1945-2045 , maka pada tahun 2045 itu adalah anak-anak manis, imut, yang sekarang yang sedang di PAUD adalah calon para pemimpin Bangsa Indonesia, yang kita cintai ini.
Bravo guru PAUD/TK/RA….
Tentu saja karya para guru PAUD & TK dihargai. Mereka membantu mendidik anak2. Mereka layak digaji dan diapresiasi karena kerja profesional mereka.
Yang salah dan patut dikritik adalah ketika menjadikan ijazah PAUD/TK sebagai kewajiban dan prasyarat masuk SD karena itu melanggar UU. Juga, kebiasaan menjadi ujian membaca dan menulis sebagai syarat masuk SD. Sebab, belajar membaca/menulis itu bukan porsi pendidikan di PAUD/TK.
Setuju dgn Mas Aar… Memang betul itu. Menghargai guru TK bukan dgn cara bikin aturan seenak udelnya. Negara ini adalah negara hukum. Kalau sudah ada hukum yang mengatur, nggak usah repot-repot buat hukum sendirilah. Kan guru-guru harus mengajarkan baca tulis ke anak didiknya, masak nggak bisa baca UU yang jelas ? Kalau minta penghargaan jangan jadi guru. Saya juga guru. Dan saya tidak minta dihargai model begituan. Paling-paling yang saya minta cuma penghargaan gajian saja. Dah cukuplah itu. Prasangka baik tapi membudayakan buta hukum, ya percuma. Besok saya insya Alloh menyekolahkan anak saya ke SD, meskipun punya ijazah TK akan saya coba tidak akan saya berikan. Kalau besok ada SD yang nekad melarang anak saya…. gampang, kan ada UU Sisdiknas ? Kalau masih berkeras melarang juga….gampang, saya pasti gampar si Kepsek habis perkara ! Bravo guru cerdas !!!