“Mengapa untuk masuk SD dipersyaratkan harus punya ijazah TK?” seorang Ibu mempertanyakan mengenai realitas yang dihadapinya. Bahkan, ada yang mempersyaratkan anak sudah bisa membaca dan menulis sebelum masuk SD.
Praktek mensyaratkan ijazah TK dan yang semacam ini cukup berkembang di masyarakat. Dan masyarakat/orangtua seolah tak berdaya dengan praktek semacam ini.
Padahal, jelas-jelas Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) no. 20/2003 melarang praktek semacam itu. Bahkan menyebutkan dengan eksplisit pelarangan itu:
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanakkanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Nah, pelarangan untuk menjadikan ijazah TK menjadi prasyarat masuk SD itu ada di bagian penjelasan:
Pasal 28
Ayat (1)
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
Jadi,orangtua… ayo diprotes kalau ada aturan semacam itu.. Beritahu pihak SD bahwa aturan semacam itu melanggar Undang-undang. Kalau perlu, fotocopy UU Sisdiknas lalu beri tanda khusus pada bagian ini untuk mengingatkan.
Kebijakan-kebijakan dibuat tentu saja untuk mencari kebaikan. Tapi, jangan sampai sebuah kebijakan melanggar aturan hukum, seperti halnya kasus syarat masuk SD ini.
Kalau butuh UU Sisdiknas lengkap dapat didownload di SINI.
terima kasih Mas Aar. seorang teman juga mengeluh soal itu.
menurut saya, itu cuma dalih “lepas tanggung jawab” untuk mengajar calistung dari awal.
salam untuk keluarga.
laporkan langsung saja, kita ga tahu sudah berapa banyak calon siswa yang dirugikan gara-gara peraturan sekolah yang melanggar UU tsb.
Terima kasih Pak.. di Lingkungan saya juga berlaku hal itu.. akhirnya ortu selain mensekolahkan anak di TK juga mengikutkan anak les calistung.. kasihan banget..
sepertinya tergantung sekolahnya pak Aar, duluuuuu Puspa masuk SD tanpa ijasah TK karena ada tes masuk di SDnya, mungkin berlaku buat sekolah yang malas ngadain tes jadi ngandelin ijasah TK dengan alasan jaman sekarang (di Indonesia) TK mana sih yang gak ngajarin baca-tulis-hitung ??
Jeni recently posted..Sekolah adalah..