Pada bagian pertama refleksi homeschooling 2011, aku membahaskan tentang aspek sosial dari homeschooling; khususnya mengenai proses edukasi masyarakat mengenai homeschooling.
Pada bagian kedua ini, aku ingin membahaskan tentang hubungan homeschooling dengan negara, yaitu mengenai aspek legalitas dan peraturan yang terkait dengan homeschooling.
(Disclaimer: aku bukan praktisi hukum. Catatan ini bukan merupakan analisis hukum yang dilakukan secara profesional. Tetapi hanya opini pribadi dari seorang praktisi homeschooling.)
Ujian Kesetaraan & Umbrella School yang Belum Jelas
Dari sisi legalitas, dasar pijakan untuk homeschooling adalah UU No. 20/2003 tentang “Sistem Pendidikan Nasional“ pasal 27 tentang pendidikan informal; yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) no. 17/2010 tentang “Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan“, khususnya pasal 116 & 117 (Penyelenggaraan Pendidikan Informal).
Dari sisi legalitas, eksistensi homeschooling (pendidikan informal) tak ada masalah hingga akhir tahun 2011. Eksistensi homeschooling baru terancam jika pendidikan informal dihapuskan, yang berarti mengubah peraturan, baik yang ada dalam Peraturan Pemerintah maupun peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Sisdiknas.
Kalau keluarga homeschooling tak mementingkan ijazah, maka masalah legalitas ini selesai.
“Problem” yang berkaitan dengan legalitas baru muncul ketika membutuhkan ijazah. Mekanismenya sudah ada dan selama ini sudah berjalan (walaupun banyak problem di sana-sini). Di tahun 2011, muncul problem tambahan dalam proses ujian anak-anak homeschooling.
Problem untuk ujian kesetaraan bagi anak-anak homeschooling berada di 2 tingkat; yaitu aturan dan praktek di lapangan.
Problem Pada Sisi Aturan
Ada 2 payung besar untuk Ujian Kesetaraan yaitu UU 20/2003 tentang Sisdiknas dan PP 17/2010. Aturan di pasal PP 17/2010 pasal 117 dengan jelas menyatakan bahwa “hasil pendidikan informal dapat dihargai setara dengan nonformal & formal setelah melalui uji kesetaraan…”
Problemnya adalah belum ada peraturan yang lebih bawah, yaitu Peraturan Menteri (Permen) untuk menjelaskan prosedur ujian kesetaraan untuk anak-anak informal. Karena belum ada Permen Ujian Kesetaraan untuk Informal, maka anak homeschooling harus mengikuti ujian melalui jalur pendidikan non-formal.
Aturan tentang Ujian Kesetaraan melalui pendidikan non-formal diatur melalui Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) yang berubah setiap tahun. Permendiknas tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Paket A, B, C adalah Permen no. 21/2011. Peraturan ini kemudian diturunkan dalam bentuk lebih operasional lagi oleh BSNP dalam “Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Program Paket (POS UNPP) A, B, C“.
Nah, problemnya di tataran Permen dan POS UNPP itu.
Problem aturan berikutnya adalah keluarnya surat dari Dirjen Pendidikan Dasar yang tertanggal 29 Juli 2011 yang menyatakan bahwa peserta ujian Paket B (tingkat SMP) syaratnya adalah usia 18 tahun atau sudah menikah.
Problem Dalam Praktek Lapangan
Problem praktek lapangan dari aturan-aturan mengenai ujian persamaan ini banyak, antara lain:
CATATAN:
Tags: 2011, homeschooling, refleksi
haloo mas AAr dan mbak Lala , Disini belum disebutkan trik HE dalam mengikuti UN melalui umbrella school. barangkalai ada pengalaman Yudis? selain itu apakah lulusan kejar paket tidak didiskriminasi oleh PTN ? adakah pengalaman2 ortu HE dlm hal ini, lain kali kalau ada pembahasan lebih lanjut, kayaknya hal ini bakal ditunggu oleh kita2. Matur tengkyu