fbpx

Perpindahan dari Homeschooling ke Sekolah Umum

Bagaimana jika anak homeschooling mau pindah ke sekolah umum karena berbagai kondisi, misalnya: orangtua meninggal, bercerai, anak ingin sekolah atau di tengah jalan orangtua memutuskan tidak cocok dengan homeschooling?

sekolah5

Kerangka Hukum
Yang pertama perlu diketahui, ada 3 jalur pendidikan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU no 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu: pendidikan formal (sekolah), non formal (PKBM, kursus, dll), dan informal (homeschooling).

Jadi, pertanyaan ini menyangkut tentang perpindahan dari satu jalur ke jalur lain; perpindahan dari jalur pendidikan informal (homeschooling) ke jalur pendidikan formal (sekolah).

Perpindahan jalur ini secara umum diatur oleh spirit yang digunakan oleh sistem pendidikan di Indonesia, yang menyatakan bahwa pendidikan Indonesia menganut prinsip “multi-entry multi-exit” (Penjelasan Pasal 4 ayat 2).

“Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system).”

Artinya, siswa dapat berpindah dari satu jalur ke jalur lain: dari formal (sekolah) ke homeschooling (informal) dan sebaliknya dari homeschooling (informal) ke sekolah (formal).

Aturan di dalam UU Sisdiknas itu dijelaskan rinciannya di dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 17 Tahun 2010 tentang “Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”, pasal 71, 73, dan 81.

Untuk perpindahan dari informal (homeschooling) ke formal (sekolah)yang tidak berada di awal jenjang, pasal 73 menyatakan bahwa:
(1) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.

(2) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A.
(3) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a) lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b) lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.

Untuk perpindahan di awal jenjang SMP, pasal 71 menyatakan bahwa:
(1) Peserta didik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.

 

Praktek di Lapangan

Ketentuan itu sebenarnya sudah cukup jelas mengatur, hanya saja praktiknya di lapangan beragam, ada yang mulus dan ada yang tidak mulus.

Saya mengenal 2 anak homeschooling yang pindah ke sekolah pada tingkat SD  di Bekasi dan Tangerang Selatan. Sekolahnya SD negeri dan bukan termasuk SD favorit. Penempatan di sekolahnya dilakukan berdasarkan tes penempatan di sekolah.

Penolakan oleh sekolah biasanya terjadi karena sekolah tidak memahami aturan PP 17/2010 tersebut. Atau, orangtua maunya pindah ke sekolah favorit yang tempatnya penuh dan menjadi rebutan para siswa sekolah.

Untuk membantu pemulusan proses perpindahan, yang bisa dilakukan orangtua adalah mengedukasi sekolah dengan PP 17/2010. Lebih baik lagi kalau orangtua terbiasa membuat catatan perkembangan anak (rapor/portofolio) yang dapat membantu sekolah untuk menempatkan anak pada jenjang yang paling tepat untuk dirinya.

 

24 thoughts on “Perpindahan dari Homeschooling ke Sekolah Umum”

  1. Pak ,saya mw nanya ,bagaimana jk homeschooling itu di rumah dan sekolah nasional ingin melihat rapot dan tanda tangan pengawa ,saya hanya bs membuatnya dan tanda tangan 1 guru tersebut ,mohon secepat ya ya pak ,trims

  2. Saya malah sebaliknya ingin memindahkan dr sekolah formal ke homescholing apa aja nh yang sy harus siapkan ya,

    1. Persiapan HS itu banyak membaca dan berdiskusi dengan anggota keluarga, menyiapkan visi pendidikan keluarga dan juga bertemu praktisi homeschooling.

    1. Homeschooling bukan lembaga seperti sekolah. Jika sekolah meminta, orangtua bisa membuat surat pernyataan bahwa anaknya menjalani sekolahrumah dengan orangtua menjadi penanggungjawabnya. Sekolahrumah dijamin oleh UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Mendikbud 129/2014 tentang SekolahRumah.

    1. Halo pak saya anak pkbm kelas 11 apa bisa pindah ke sekolah negri di bulan Januari sekarang tapi tanpa mengulang kelas 11 ?

  3. halo pak,

    saya mau Tanya, kalo anak saya masuk home schooling di semester 3 SMP, kemudian mau melanjutkan di seholah formal semester 4 nya apakah bisa pak?

    1. Tidak. Perpindahan dari homeschooling ke sekolah formal tak hanya rapor, tapi ada placement test. Kalau mau homeschooling tingkat SMP sampai lulus Paket B.

  4. pak anak saya kls 1 SD mau pindah ke hs krn kurang fokus di pelajaran. Apakah nti jadi lambat pljrnya krn di sek umum pelajarannya byk.
    Terima kasih

    1. Cara kerja HS itu berbeda dengan sekolah. HS bukan sekedar memindahkan sekolah ke rumah. Pelajari dulu tentang HS supaya Anda bisa menjalani dengan baik. Anda bisa membaca buku, artikel, bertemu dengan praktisi atau mengikuti Webinar Homescholing.

  5. Selamat pagi , mohon pencerahan , anak saya homeschooling , rencana pindah sekolah formal (swasta) .
    Saat di minta syarat akreditasi , ternyata homeschooling tsb blm terakreditasi.
    Sehingga sekolah formal menolak. .
    Jd bagaimana caranya spy bisa pindah ke sekolah formal tsb . Mohon no contacts Bapak di lampirkan diemail spy ay bisa berkonsultasi langsung. Terimakasih salam

    1. Badan hukum homeschooling memang tidak ada. Yang ada adalah PKBM. Jika PKBM yang Anda ikuti sudah memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), maka dia termasuk PKBM yang resmi. Jika tidak, perlu ditanyakan ke Dinas Pendidikan setempat solusinya

      1. Permisi pak izin bertanya,apakah bisa seorang siswa paket b,pindah Dari PKBM pindah ke Sektor Formal?, dan jika bisa bagaimana proses nya,serta penempatan kelas nya,jika misal di dapodik adalah kelas 9,apakah jika bisa pindah ke sekolah formal akan di kelas 9 juga?

        1. Jika rapor di PKBM lengkap, anak bisa pindah ke sekolah. Sekolah yang menjadi tujuan berhak untuk mengadakan placement test untuk menguji kemampuan anak apakah anak layak duduk di kelas 9 atau harus turun kelas.

  6. Selamat malam Pak Aar. Kami mendapat hambatan saat Akan memindahkan anak asuh kami dari PKBM Negri ke sekolah formal. PKBM hanya memberikan surat pindah di tandatangani kepala pkbm saja. Sedangkan sekolah formal yg di tuju meminta surat pindah dr PKBM di tandatangani Oleh kepala PKBM dan diketahui kasudin setempat. Mana yg benar Pak?, mohon pencerahannya. Semoga bapak selalu mendapat keberkahan darinya

    1. Saya tidak punya informasi teknis sampai sedetil itu. Jika ada masalah seperti ini seharusnya dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan setempat

  7. Hallo pak, anak saya sekarang kelas 1 sd di PKBM. Rencana tahun depan sy mau pindahkan ke sekolah negeri formal, apakah bisa langsung kelas 2?

    1. Proses perpindahan dari PKBM ke Sekolah melalui placement test di SD yang dituju, kak. Jika secara kemampuan anak sesuai K2, dia akan ditempatkan di K2. Jika belum bisa, mungkin akan turun kelas ke K1

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.