fbpx

Mendikbud Anies Baswedan: Mulai 2015 UN Bukan Syarat Kelulusan

Ada analogi menarik yang diungkapkan Mendikbud Anies Baswedan dalam forum FGD (Focus Group Discussion) di kantor BSNP Cipete hari Jumat (16/1) kemarin.

“Bayangkan sebuah papan ukuran 2×5 meter diletakkan di lantai. Kemudian papan yang sama diletakkan setinggi 10 meter di atas tanah. Kemudian siswa kita minta melewati papan tersebut. Walaupun papan yang dilewati sama, tetapi persepsi terhadap resikonya berbeda.”

Analogi itu digunakan oleh Mendikbud Anies Baswedan untuk menjelaskan sudut pandangnya mengenai Ujian Nasional. Akibat Ujian Nasional diposisikan sebagai syarat kelulusan adalah seperti meletakkan papan di tempat yang tinggi dan berdampak tinggi pula. Padahal, ujian sebenarnya adalah sebuah proses yang wajar dan biasa dalam kegiatan belajar.

Sebagai akibat Ujian Nasional (UN) dijadikan high stake test, kondisi psikologi semua pihak yang terlibat dalan UN menjadi berubah. Karena resikonya sangat tinggi, segala cara apapun dilakukan agar lulus, bukan hanya oleh siswa tapi juga guru, kepala sekolah, kepala diknas, dan pihak-pihak lain yang merasa akan dihakimi berdasarkan nilai UN.

Implikasi dari moral hazard dan kecurangan terhadap UN yang sangat tinggi, validitas hasil UN menjadi dipertanyakan. Dan itu membuat fungsi pemetaan dan evaluasi menjadi tidak akurat karena data awalnya saja sudah tidak valid.

ujian
(c) latimes.com

 

Melepaskan UN dari resiko

Kondisi itulah yang menyebabkan Mendikbud Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut resiko UN dengan tidak menjadikan UN sebagai penentu kelulusan siswa. Dengan kata lain, UN tetap akan diselenggarakan (setidaknya tahun 2015 ini). Tapi fungsinya digunakan untuk pemetaan dan evaluasi.

Intinya kelulusan ditentukan oleh sekolah. Bagaimana aturan main dan proses penentuan kelulusan, kita tunggu saja keputusan Peraturan Menteri yang akan dibuat dalam waktu dekat.

Belajar adalah kegembiraan

Melalui pencabutan UN sebagai syarat kelulusan, Mendikbud Anies Baswedan ingin mengembalikan spirit belajar menjadi sebuah kegiatan yang menyenangkan bagi anak-anak. Belajar bukan hanya sekedar untuk lulus ujian, tetapi menjadi kegiatan yang lebih bermakna bagi siswa.

Ujian juga tak lagi menjadi momok yang menakutkan dan dianggap seperti pertaruhan hidup dan mati yang menentukan nasib siswa.

Membangun tradisi pendidikan yang sehat

Saat resiko terhadap UN dilepaskan, Mendikbud Anies Baswedan berharap hal itu bisa mendorong tradisi integritas di dunia pendidikan. Tentu saja UN bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi integritas di dunia pendidikan.

Setidaknya, anak-anak tidak perlu bertindak curang dalam ujian. Guru-guru juga tak perlu memberikan contekan yang melawan hati nuraninya.

Nilai ujian bukan komposit

Nilai ujian diharapkan bukan hanya angka, tetapi lebih bersifat deskriptif. Tujuannya agar siswa dan orangtua tahu kekuatan dan kelemahan siswa secara lebih detil.

Dengan demikian, program-program aksi yang lebih spesifik bisa dilakukan untuk memperbaiki penguasaan terhadap bagian mata pelajaran yang masih lemah. Jadi, perbaikannya tidak bersifat total seluruh bagian dari sebuah mata pelajaran.

Ujian bukan sebuah hal final

Sebagai alat evaluasi kegiatan belajar, Mendikbud Anies Baswedan memvisikan ujian sebagai pemetaan yang berlangsung sebelum akhir masa pembelajaran dan bisa diulang oleh siswa jika ada yang gagal/kurang. Jadi, ujian difungsikan sebagai alat untuk memberikan feedback.

Testing center

Salah satu mekanisme untuk meningkatkan kualitas ujian yang divisikan oleh Mendikbud Anies Baswedan adalah menggunakan ICT (teknologi). Bukan hanya mengurangi kerumitan pengelolaan logistik soal ujian yang harus dikirimkan ke lebih dari 7 juta siswa, tetapi juga meningkatkan transparansi proses ujian.

Juga, penggunaan teknologi memberikan kemungkinan untuk iterasi perbaikan sistem dengan cara yang lebih mudah. Tentu saja, data yang tersimpan dalam proses ujian itu juga menjadi bahan yang sangat berharga dan bisa digunakan sebagai bahan penelitian untuk perbaikan pendidikan di masa datang.

Untuk akan dibentuk testing center dan assesment center berbasis komputer di berbagai kota di Indonesia. Bentuknya seperti apa, gagasan ini masih perlu dielaborasi lebih dalam.

***

Tantangan Implementasi Visi

Sebagian hal yang disampaikan pak Anies itu berupa visi (yang membutuhkan waktu untuk merealisasikannya). Sebagian lagi harus segera dieksekusi menjadi operasional mulai tahun 2015 ini. Sambil mulai dieksekusi, akan dilakukan perbaikan bertahap untuk tahun-tahun ke depan.

Tantangan besarnya terletak di transformasi birokrasi dan manajemen perubahan untuk membuat visi-visi pendidikan Mendikbud Anies Baswedan bisa menjadi operasional. Ini hal yang sangat rumit.

Bukan hal yang mudah untuk mengubah paradigma lama menjadi baru. Belum lagi isu-isu implementasi tentang skala prioritas, keberlanjutan dan keterkaitan, menyiapkan sumber daya, dan tentu saja dialektika dengan faktor-faktor eksternal. Juga kompleksitas yang luas karena proses pendidikan harus terus berjalan di lapangan dan tidak bisa dihentikan sementara untuk perbaikan.

Mudah-mudahan Mendikbud Anies Baswedan bisa memiliki tim yang tangguh dan agen-agen perubahan di dalam kementrian. Mudah-mudahan beliau bisa membuat mekanisme dan tools untuk melibatkan para stakeholder pendidikan dan masyarakat luas seperti prinsip yang selalu didengungkannya: pendidikan adalah gerakan.

***

Bagaimana tentang UNPK (Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan)?

Ujian Nasional (UN) itu untuk sekolah. Untuk anak-anak homeschooling (informal) dan nonformal ujiannya dalam bentuk Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).

Karena tema utama FGD adalah tentang Ujian Nasional (UN), tak banyak pembahasan tentang UNPK atau biasa dikenal dengan istilah ujian paket. Proses ujian paket tetap berlangsung seperti sebelumnya. Hanya saja, penilaiannya nanti ada perubahan, tidak hanya tergantung pada nilai UNPK, tetapi juga dipengaruhi nilai ujian dari satuan pendidikan nonformal bersangkutan. Kurang lebih prinsip penilaiannya tak jauh berbeda dari Permendikbud 144 tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan dalam Ujian Nasional/Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan.

Ketersediaan akses untuk ujian 

Menurutku, isu besar dalam Ujian Kesetaraan masih banyak dalam urusan ketersediaan (availability) dan kerumitan proses. Beberapa pemda tidak mengalokasikan anggaran untuk Ujian Persamaan sehingga prosesnya menjadi agak sulit diakses. Belum lagi, biaya Ujian Kesetaraan ini menjadi mahal karena dibebankan pada lembaga penyelenggara ujian dan orangtua.

Penyederhanaan syarat ujian

Selain itu, syarat mengikuti ujian juga semakin rumit karena “pendidikan informal “disamaratakan” dengan sekolah formal. Tatalaksana pendidikan nonformal (guru, pelajaran, jam belajar, sarana belajar) sama seperti sekolah. Ada syarat rapor lengkap per semester. Rapornya sama seperti anak sekolah. Dan proses itu diharapkan juga terjadi di jalur informal.

Hal-hal seperti itu semestinya bisa disederhanakan. Dulu, syarat untuk mengikuti Ujian Kesetaraan hanya bersifat administratif (data siswa) dan kesiapan siswa.

Kualitas proses ujian

Menurut Permendikbud 144/2014, Ujian UNPK tahun 2015 hanya diadakan sekali dan setelah ujian sekolah. Ujiannya bisa diikuti anak sekolah yang gagal.

Peraturan ini adalah kemunduran dari aturan tahun-tahun sebelumnya. Seharusnya, ujian UNPK tetap 2 kali setahun dan hanya boleh diikuti anak-anak informal & nonformal (bukan untuk anak sekolah yang sudah punya mekanisme ujiannya sendiri).

Juga, pemerintah perlu membuat standar layanan minimal karena cukup sering terjadi kasus ijazah yang lama keluar sehingga menghambat proses anak yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Harapan terhadap testing center

Ke depannnya, hal yang bisa membantu kebutuhan pendidikan informal/nonformal adalah testing center. Kalau testing center bisa didorong lebih cepat dan bisa diakses secara mudah oleh para siswa di jalur pendidikan informal  & nonformal, hal itu akan memangkas banyak masalah dalam ujian kesetaraan seperti: penyederhanaan proses mengikuti ujian, transparansi biaya, kualitas penyelenggaraan ujian, serta kejelasan pengurusan ijazah (pasca ujian).

10 thoughts on “Mendikbud Anies Baswedan: Mulai 2015 UN Bukan Syarat Kelulusan”

  1. Wah setuju banget nih dengan program nya pak anies membuat testing center. Memang tantangan implementasinya besar, jadi high investment tapi juga high return. Semoga bisa terlaksana waktu anak2 mau ujian hehe…

    Balik lagi ke topik UN/UNPK, jadi fungsi ujiannya buat apa mas Aar? Apakah dari sekolah hanya mengeluarkan surat kelulusan, lalu kalau dia ikut UN terus dapat ijazah sebagai bekal daftar perguruan tinggi? Dalam konteks UNPK rasanya aneh karena ortu bukan institusi formal (mungkin kita didorong supaya bergabung ke komunitas/lembaga ya?). Apa dari ortu mengeluarkan surat kelulusan, lalu kalau ikut UNPK baru dapat ijazah untuk daftar universitas?

    Kalau hanya untuk daftar ke kampus, kayaknya juga redundan ya, karena sebagian besar kampus juga menyelenggarakan ujian masuk sendiri. Ngga ada wacana dihapuskan aja? 😀

    1. Testing center: iya mbak, itu harapan kita bersama. Semoga bisa segera dimulai dengan beberapa titik uji coba.
      UN/UNPK: fungsi lebih ke pemetaan (utk pemerintah) & evaluasi (utk anak & sekolah) sebagai “reality check” spy prosesnya tidak terlalu subyektif di level sekolah.
      Untuk UNPK: ujiannya tetap melalui lembaga nonformal/formal mbak. Jadi orangtua tidak mengeluarkan surat kelulusan. Kalau setiap ortu boleh mengeluarkan surat lulus, nanti kualitasnya bagaimana?

  2. assalamu’alaikum mas aar dan mb lala,

    Sy juga setuju sekali dgn ide pa anies b. Tapi utk saat koq saya masih bingung yah. Anak sy in shaa Allah thn ini HS masuk fase skolah nih mas. Jd utk kedepannya masalah ikut ujian penyetaraan gmn langkah konkretnya musti bgmn? Kami memilh HS tunggal yang seperti mb lala dan mas aar lakukan, tdk memasukkan anak ke flexischool. mhn penjelasannya yah. Trims

  3. alhamdulillah usai sudah penkanan mental baik para pendidik bangsa ini,,terimaksasih pak Anis,, anda sangat kami harapkan dari kemarin,,semoga pendidikan bangsa ini bisa segera pulih..

  4. apakah daftar ulang untuk SMA . dkenakan biaya …? sekiranya pihak pendidik dan sejajar jangan teelalu merepotkan siswa…sedikit sedikit uang uang .indonesia perekonomian perkapita belum merata ..pendidikan indonesia tak akan maju kalo terus yerus begini

  5. Kalau mau ujian sbmptn dan ijazah paket C melalui UNPK nya belum keluar apakah masih bisa ikut sbmptn? Apalagi tahun ini sbmptn dimajukan

  6. Pak Aar, bagaimana dengan anak bangsa yang tidak bisa bersekolah atau putus sekolah dan ingin mendapat ijazah dengan melakukan ujian kejar paket jika ujian nasional ditiadakan? Apakah unpk masih bisa dilakukan?
    Terimakasih

    1. @Amel: sampai saat ini sih prosesnya masih biasa, belum ada kebijakan teknis lanjutannya. Penentuan kelulusan dilakukan oleh PKBM bersama Dinas Pendidikan setempat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.